Statistik penanganan laporan register gratifikasi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu secara real-time.
0
Total Laporan
0
Baru Diterima
0
Diproses / KPK
0
Selesai
Edukasi Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam makna luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dasar Hukum
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Surat Keputusan Direktur Poltekkes Bengkulu Nomor PS.08.01/F.XXIII/030/2026 Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Politeknik Kesehatan Bengkulu Tahun 2026